Menanggapi Kasus FH UI: Banalitas Kekerasan dalam Ruang Pendidikan

Oleh : Ummi Kalsum (PMII Komisariat Unasman)

Kemarahan ini tak lahir atas kehampaan. Ia tumbuh dari kejijikan pada mulut-mulut yang mengaku berpendidikan, tetapi memproduksi bahasa yang busuk—bahasa yang menggerogoti tubuh perempuan seolah-olah yang demikian adalah bahan diskusi. Para bajingan itu menganggap bahwa martabat dapat dicabik dan ditertawakan bersama tanpa konsekuensi moral.

Dan, yah, memalukan sekaligus menggelikan. Bagaimana bisa mereka melampaui batas moral dari seorang yang disebut terpelajar? Apa arti pendidikan jika empati tak ikut diajarkan? Apa arti pendidikan jika hanya menjadi kedok guna menutupi kebiadaban yang sunyi, namun tak kalah kejam?

Naasnya, yang kerap disamarkan sebagai “candaan” sesungguhnya adalah bangkai etika yang dirayakan. Tubuh perempuan diperlakukan layaknya etalase: dipilih, dinilai, diiris oleh diksi yang kotor—tanpa rasa malu, tanpa jeda, tanpa sisa nurani. Lebih ironis lagi, praktik ini berlangsung secara kolektif, menciptakan semacam koor kebiadaban yang merasa sah hanya karena dilakukan bersama.

Dalam perspektif teori feminis, fenomena ini tidak dapat direduksi menjadi sekadar penyimpangan individu. Ia merupakan manifestasi dari struktur patriarki yang mengakar, yang secara sistematis menempatkan perempuan sebagai objek. Konsep male gaze menjelaskan bagaimana perempuan direduksi menjadi citra yang dapat dikonsumsi secara visual maupun verbal. Perempuan kerap kali kehilangan subjektivitasnya sebagai manusia utuh; ia dipaksa hadir sebagai fragmen-fragmen tubuh yang dapat dihakimi sesuka hati.

Lebih jauh, feminisme menolak pemahaman sempit bahwa kekerasan seksual hanya terjadi dalam bentuk fisik. Bahasa, dalam hal ini, berfungsi sebagai instrumen kekerasan simbolik: ia melukai, merendahkan, dan menormalisasi penghinaan. Ketika ujaran-ujaran tersebut dianggap lumrah, maka sesungguhnya sedang terjadi proses banalitas kekerasan, di mana yang tidak manusiawi perlahan diterima sebagai hal biasa.

Dalih ruang privat tidak dapat dijadikan pembenaran. Kebiadaban tidak kehilangan sifatnya hanya karena tersembunyi. Justru dalam ruang tertutup, absennya kontrol sosial sering kali memperlihatkan wajah paling jujur dari cara pandang yang telah terdistorsi. Apa yang tampak sebagai “kelakar” sejatinya adalah reproduksi nilai yang merendahkan perempuan secara sistemik.

Status sebagai insan terpelajar pun menjadi ironi tersendiri. Pendidikan, dalam kritik feminis, bukanlah ruang yang netral; ia dapat menjadi medium reproduksi ketimpangan ketika tidak disertai kesadaran kritis. Penguasaan teori dan pasal hukum tidak menjamin hadirnya empati, apalagi penghormatan terhadap martabat manusia.

Ketika praktik ini terungkap ke ruang publik, perhatian kerap bergeser secara problematik. Pertanyaan yang muncul bukan lagi “mengapa kekerasan ini terjadi,” melainkan “mengapa hal ini disebarluaskan.” Di sinilah mekanisme victim blaming dan budaya bungkam bekerja: pelaku dilunakkan, sementara sorotan dialihkan kepada pihak yang membuka kebenaran. Kegelapan justru dilindungi, sementara cahaya dipersoalkan.

Dengan demikian, persoalan ini melampaui sekadar perilaku individu. Ia mencerminkan struktur sosial yang terus mereproduksi objektifikasi, merawat ketimpangan, dan menormalisasi penghinaan terhadap perempuan. Dalam konteks ini, kemarahan bukanlah sesuatu yang berlebihan, melainkan respons etis terhadap ketidakadilan yang telah terlalu lama dibiarkan.

Jika kondisi tersebut masih dianggap wajar, maka yang perlu dipertanyakan bukanlah kemarahan itu sendiri, melainkan standar moral yang telah tergerus dan kehilangan orientasinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup