Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud Cabut Keputusan Soal NJOP 2025

Polewali Mandar, Sureq.co – Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, resmi mencabut Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/62/2025 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Pencabutan ini ditetapkan pada Senin, 1 September 2025.
Dalam salinan keputusan yang diterima Sureq.co, pencabutan dilakukan melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/931/2025. Pertimbangan utama mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025, yang memberi kewenangan pemerintah daerah menyesuaikan atau membatalkan kebijakan pajak yang dinilai memberatkan masyarakat.
Selain itu, evaluasi pemerintah menunjukkan penetapan NJOP belum selaras dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat serta stabilitas penyelenggaraan pemerintahan. “Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/62/2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi diktum pertama dalam keputusan terbaru.
Dengan pencabutan ini, kebijakan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 tahun 2025 di Polewali Mandar tidak lagi berlaku. Keputusan Bupati Samsul Mahmud mulai efektif sejak tanggal penetapan.