Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Batetangga

Polewali Mandar, 16 September 2025 – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual mendesak Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar segera menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap empat anak PAUD di Desa Batetangnga. Kasus ini dinilai bukan hanya persoalan hukum lokal, tetapi juga menjadi perhatian Nasional karena menyangkut masa depan anak-anak.

Koalisi menilai lambannya aparat penegak hukum berpotensi menjauhkan korban dari keadilan. Mereka mengingatkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual anak yang berakhir tanpa kepastian hukum, sementara pelaku bebas berkeliaran.

Salah satu sorotan utama dalam kasus ini adalah kebocoran Visum Et Repertum korban ke publik. Dokumen medis hukum tersebut seharusnya bersifat rahasia dan hanya boleh digunakan di persidangan. Koalisi menilai kebocoran itu sebagai bentuk reviktimisasi yang kembali menyakiti korban serta menandakan lemahnya sistem perlindungan hukum. Mereka menuntut agar kebocoran ini segera diusut tuntas dan oknum yang terlibat ditindak tegas.

Selain itu, koalisi menyoroti pernyataan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar yang dinilai tidak berpihak pada korban. Alih-alih memberikan empati, pernyataan itu dianggap menambah tekanan sosial. Koalisi menilai pejabat publik yang gagal melindungi anak tidak layak menduduki jabatan strategis, dan meminta Bupati Polewali Mandar segera mengambil tindakan.

Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual menegaskan tiga tuntutan utama:

  1. Mendesak Kapolres Polman menuntaskan kasus Batetangnga dengan profesional, transparan, dan berpihak penuh pada korban.
  2. Mengusut kebocoran hasil visum korban dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.
  3. Mendesak Bupati Polewali Mandar meninjau ulang jabatan Ketua Dewan Pendidikan yang dinilai gagal berpihak pada korban.

Koalisi juga menyatakan bahwa kasus Batetangnga bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga persoalan moral. Mereka menekankan bahwa keberpihakan pada korban adalah syarat mutlak tegaknya keadilan.

Kontak Media:
Raka (Jenlap) : 0822-5772-4208
Jhon Thaker (Korlap) : 0852-3780-4354

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup