Proses LPJ dan Pemilihan Direktur EN WALHI Yang Culas

Pekan Nasional Lingkungan Hidup XIV Wahana Lingkungan Hidup yang dilaksanakan pada 18–25 September 2025 di Gedung MPL Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, dihadiri sejumlah 529 lembaga anggota WALHI dari 29 region provinsi dengan tajuk “Daulat Rakyat Meneguhkan Ekonomi Nusantara untuk Keadilan Ekologis”, diterpa badai kontroversi dengan dugaan kecurangan sistematis dalam proses pemilihan Direktur Eksekutif Nasional (EN). Hal tersebut menyeruak setelah sederet kejanggalan terjadi yang menjurus ke pelanggaran Statuta dan Tata Tertib forum PNLH XIV WALHI.

“Kepemimpinan di WALHI tidak lahir dari sebuah ambisi personal, melainkan dari kepercayaan yang dibangun bersama. Jangan merusak WALHI lewat perilaku yang culas dalam proses konsolidasi politik organisasi yang bertentangan dengan nilai-nilai adil, lestari, dan beradab,” tegas Refli Sakti Sanjaya, peserta PNLH XIV dari lembaga anggota region WALHI Sulawesi Barat (Sulbar).

Laporan Pertanggungjawaban Eksekutif Nasional (EN) yang Amburadul

Peserta PNLH XIV WALHI tidak punya kemampuan membaca dan memahami LPJ EN WALHI periode 2021–2025 dengan baik karena dokumen salinan LPJ tersebut baru diberikan kepada peserta saat jelang dibacakan oleh Direktur EN WALHI. Padahal, semestinya para lembaga anggota WALHI diberikan kesempatan lewat utusan lembaga yang menjadi peserta PNLH untuk membaca secara cermat sehingga dapat memahami laporan pertanggungjawaban EN berdasarkan data dan informasi yang memadai dalam waktu yang cukup (minimal 1 minggu sebelum dilaporkan/dibacakan).

Tindakan tersebut merupakan taktik dan strategi pembodohan pada peserta PNLH WALHI agar LPJ disahkan tanpa gangguan.

Aturan Tata Tertib Diubah Tanpa Prosedur Penetapan

Pedoman draf tata tertib yang dibuat dan diterbitkan Steering Committee (SC) PNLH WALHI XIV, khususnya tentang penetapan jumlah peserta penuh dan peserta peninjau, dinilai menyalahi prosedur. Begitupun, SC tidak memiliki kewenangan dalam memimpin dan menetapkan keputusan-keputusan sidang PNLH karena mereka termasuk peserta peninjau.

Kewenangan dan tugas SC adalah mempersiapkan draf dan mengantarkan PNLH hingga terpilihnya pimpinan sidang tetap. Oleh karena itu, sidang pleno pembahasan draf manual acara dan tata tertib adalah bagian dari salah satu pleno utama PNLH yang menghasilkan keputusan-keputusan penting yang wajib dipimpin oleh pimpinan sidang tetap yang merupakan peserta penuh (tidak boleh peserta peninjau).

Dugaan Manipulasi Komposisi Peserta Penuh

Jumlah peserta penuh yang memiliki hak pilih berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pengarah PNLH XIV WALHI No: 08/PP/PNLH XIV/IX/2025 tentang Penetapan Peserta dan Peninjau PNLH XIV WALHI juga jadi sorotan. Dalam SK tersebut jelas dinyatakan bahwa peserta yang memiliki hak bicara dan hak suara pada PNLH XIV WALHI 2025 yang berasal dari lembaga anggota WALHI berjumlah 503 orang.

Terdiri dari 490 orang perwakilan dari lembaga anggota dan 13 orang dari perwakilan anggota individu. Pada tahapan proses pemilihan pimpinan sidang, jumlah peserta yang berhak memberikan suara berjumlah 482 orang. Sehingga SC selaku panitia pengarah kembali membuat SK tentang penetapan peserta PNLH XIV WALHI yang memiliki hak suara berjumlah 482 orang, terdiri dari perwakilan lembaga anggota WALHI sebanyak 467 orang dan anggota individu 15 orang.

Selanjutnya, di tahapan pemilihan Eksekutif Nasional (EN), peserta yang memiliki hak suara berubah lagi menjadi 510 orang. Perdebatan sangat alot mengenai kepastian jumlah peserta yang benar. Setelah dilakukan verifikasi faktual per region atas desakan forum, diketahui jumlah peserta yang hadir secara fisik dalam PNLH XIV WALHI 2025 sebanyak 498 orang, bukan 510 orang. Jumlah tersebut akhirnya disepakati dan ditetapkan lagi lewat SK.

Hingga akhir perhitungan hasil suara pemilihan Direktur EN WALHI, didapatkan perolehan total suara sebanyak 499. Atas data dan fakta tersebut, jumlah peserta pemilik hak suara yang selalu berubah-ubah patut diduga adanya permainan dan intervensi dari pihak tertentu. Langkah ini memicu beragam spekulasi yang didesain oleh SC dan OC PNLH XIV WALHI untuk melemahkan dan menguatkan calon tertentu.

Pengunduran Diri Calon Direktur EN WALHI yang Tidak Beradab

Keanehan lain pada PNLH XIV WALHI 2025 yakni pada saat tahapan penyampaian visi misi para calon Direktur Eksekutif Nasional (EN) WALHI. Tiba-tiba ada 2 calon Direktur EN yang setelah berorasi kemudian menyatakan mundur dan menyerahkan dukungannya ke calon lain.

Calon tersebut adalah Sdr. Dana Tarigan dan Tubagus Soleh Ahmadi yang menyatakan bergabung dengan calon Sdr. Boy Jerry Even Sembiring. Sementara calon Sdr. Muhammad Al-Amin tetap maju sebagai wujud komitmen dan konsistensi dalam memegang amanah mandat yang telah diberikan lebih dari 48 lembaga anggota dari 5 region WALHI, sebagaimana tertulis pada syarat bakal calon Direktur EN WALHI.

Perilaku calon yang mundur secara lisan dan tiba-tiba tanpa ada surat pernyataan mundur secara tertulis, baik diserahkan kepada SC maupun pimpinan sidang sejam atau sehari sebelum penyampaian visi misi calon, merupakan cara-cara yang tidak elegan.

Padahal, saat mereka mengajukan kesiapan diri sebagai calon Direktur Eksekutif Nasional WALHI, mereka memasukkan dokumen administrasi yang lengkap. Semestinya, jika berkeinginan untuk mundur, hal yang sama juga dilakukan secara tertulis. Perilaku calon demikian dapat dianggap sebagai formalitas saja untuk terdaftar sebagai calon serta menempatkan forum PNLH sebagai ajang permainan.

Maka, layak dipertanyakan integritas mereka sebagai aktivis lingkungan karena tidak linear dengan perkataan mereka sewaktu kampanye sebagai calon. Uji kompetensi dan uji publik yang mereka sudah lalui otomatis menjadi catatan buruk dalam sejarah WALHI.

“Jangan biarkan demokrasi dan arah perjuangan di tubuh WALHI tercoreng oleh ambisi culas. Karena rakyat akan menjadi penilai yang baik dan bijak atas moral gerakan kita ke depan,” ucap Refli Sakti Sanjaya dari region WALHI Sulawesi Barat yang menyuarakan kritik keras terhadap proses pemilihan Direktur Eksekutif Nasional WALHI yang berlangsung di Waingapu, Sumba Timur, NTT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup