ESAI NARATIF

PMII Menggugat Yang Dilumrahkan : Melawan Normalisasi Kekerasan Seksual di Ruang Sosial

Oleh : Ummi Kalsum (Kopri PMII Unasman)

Di negeri yang kerapkali menyebut diri yang ramah , pelecehan seksual menjulang bak bayang bayang  yang enggan meninggalkan, ia tak berteriak melainkan hadir dengan bisikan,  serta kata kata yang menusuk namun kerap dianggap sebagai suatu kelumrahan oleh orang-orang dungu nan catat logika. Ia mengubah diri menjadi sentuhan yang tak di minta, merangkap menjadi kalimat yang merampas martabat, seolah tubuh seseorang adalah sesuatu yang bebas di tafsirkan sesuka hati.

Menanggapi fenomena cacat moral tersebut Senin 21 april 2026 Lembaga eksternal kemahasiswaan yakni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat UNASMAN menyelenggarakan kegiatan bazar yang dirangkaikan dengan  diskusi pablik bertema “menggugat normalisasi kekerasan seksual di masyarakat”. Acara ini di adakan di cafe obat haus manding, pada pamplet yang tersebar di medsos kegiatan diskusi akan berlangsung di jam 18:30 wita, namun karena adanya gangguan alam berupa hujan maka penyelenggara memutuskan untuk mengundur jalannya kegiatan hingga hujan redah.

Kegiatan diskusi baru dimulai kemudian ketika pukul 22:06 wita, sahabati Alya agus selaku moderator membuka ruang diskusi dengan nada tenang namun tegas. Ia memperkenalkan dua narasumber yang hadir, pemateri pertama yakni Hardianti S.Pd M.Pd ., Gr sekaligus seorang aktifis perempuan dan pemateri kedua Rahmayani Kamaruddin S.H., M.H yang juga berprofesi sebagai seorang jurnalis, seraya menegaskan bahwa acara ini bukan sekedar seremoni, melainkan ruang untuk menggugat sesuatu yang selama ini di anggap biasa atau terlihat sebagai sesuatu yang wajar di kalangan masyarakat. Pemateri pertama membuka paparannya dengan satu garis besar : “Kekerasan seksual tidak pernah memilih korban berdasarkan gender, waktu, dan tempat. Ia bisa terjadi di ruang paling terang sekalipun, bahkan di tengah keramaian yang terlihat aman. Kekerasan seksual disebut sebagai permasalahan krusial, luka kolektif yang di kerap disembunyikan dibalik kata “lumrah”.

Ia kemudian menguraikan bentuk bentuk pelecehan: dari sentuhan tanpa persetujuan, siulan, panggilan bernada merendahkan, pesan-pesan bernuansa seksualitas yang merayap di ruang digital. Semua itu seringkali di anggap sepele namun dengan tegas pemateri membantah hal tersebut.

Dalam satu perumpamaan yang tajam, ia menggambarkan laki-laki sebagai kucing dan perempuan sebagai ikan sebuah analogi yang mengundang renungan sekaligus kritik. Ia menyebut bahwa faktor seperti pakaian atau gestur berlebihan dari perempuan juga menjadi pemicu terjadinya kekerasan seksual. Namun di titik ini, ia menegaskan dengan tegas semua itu bukanlah indikator utama. Akar persoalan tidak pernah terletak pada korban, melainkan pada pelaku dan sistem yang membiarkannya. Sebab dalam realitas yang dipenuhi bayang-bayang Patriarki, tubuh perempuan terlalu sering dijadikan alasan, sementara tindakan pelaku justru luput dari sorotan.

Dengan nada yang sedikit menekan, ia mengkritik berbagai faktor yang kerap dijadikan pembenaran. Ia menyebut adanya persoalan internal seperti ketidakseimbangan kondisi psikologis atau biologis pelaku, tetapi dengan tegas menolak menjadikannya alasan pembenaran. Ia juga menyoroti ketidakberanian sebagian perempuan untuk mengatakan “tidak” bukan sebagai kesalahan korban, melainkan sebagai hasil dari budaya yang sejak lama mengajarkan mereka untuk diam. Di sisi lain, normalisasi terus berlangsung: panggilan yang merendahkan dianggap biasa, chat mesum dianggap candaan, dan batas-batas tubuh perlahan dikaburkan oleh kebiasaan. Pemateri pertama juga menawarkan beberapa upaya untuk menghadapi fenomena ini yakni dengan pembinaan  moral bagi pelaku, serta keberanian bagi korban untuk bersuara dengan melaporkan apabila mengalami tindak kekerasan seksual.

Demikianlah paparan dari pemateri pertama sebelum akhirnya mic di serahkan kembali ke moderator kemudian, dialihkan kepada Rahmayani Kamaruddin selaku pemateri kedua untuk melanjutkan diskusi dengan membagikan sudut pandangnya terkait kekerasan  seksual. Pemateri kedua memulai dengan menceritakan bahwa dalam menangani kasus pelecehan seksual maka perspektif hukum sangat dibutuhkan, banyaknya kasus pelecehan seksual yang enggan untuk dilaporkan disebabkan karena korban takut bahkan tidak percaya pada sistem dan regulasi yang ada. Ia juga menambahkan bahwa sangat penting untuk berani menyuarakan segala bentuk ketidakadilan terkhususnya yang menyangkut pelecehan seksual, sebab diam berarti kita ikut menormalisasi fenomena cacat moral tersebut. Berakhir sudah paparan materi dari Rahmayani kamaruddin. Selanjutnya, forum kembali di alihkan ke moderator.

Saat moderator kemudian membuka ruang tanya jawab, suasana yang tadinya tenang perlahan berubah menjadi lebih hidup.Di momen itu, Ilyas, kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, mengangkat tangan dan menyampaikan pertanyaan yang sejak tadi terasa mengganjal: “mengapa begitu sulit membedakan antara pelecehan dan candaan, dan mengapa banyak korban justru memilih diam?.” Pertanyaan yang nampak begitu singkat namun berhasil menyentuh langsung ketitik krusial.

Menanggapi pertanyaan tersebut, pemateri pertama, Kak Hardianti, mulai menjelaskan dengan nada yang tenang namun tetap menekan pada akar persoalan. Ia menyoroti bahwa sulitnya membedakan antara candaan dan pelecehan bukanlah hal yang muncul begitu saja, melainkan lahir dari kebiasaan dalam masyarakat yang belum benar-benar mengenal batas. Dalam keseharian, banyak hal yang seharusnya dipertanyakan justru dibiarkan lewat, seolah tidak ada garis yang perlu dijaga. Ia juga menyinggung posisi korban yang kerap berada dalam situasi serba sulit. Tidak sedikit korban yang memilih diam, bukan karena tidak merasa terganggu, tetapi karena tidak berani menolak atau menegur ketika rasa tidak nyaman itu muncul. Diam, dalam banyak kasus, menjadi respons yang dipelajari, bukan pilihan yang benar-benar diinginkan. Di titik ini, Kak Hardianti menegaskan pentingnya keberanian untuk mengatakan “tidak”, sebagai bentuk menjaga diri dan menegaskan batas yang seharusnya dihormati.

Namun, ia tidak berhenti pada individu semata. Ia menggarisbawahi bahwa rasa takut korban untuk melapor juga berakar pada kurangnya jaminan perlindungan yang kuat. Ketika sistem belum sepenuhnya berpihak, serta proses hukum terasa jauh dan berliku, maka diam sering kali dianggap oleh korban sebagai jalan paling aman.

Setelah menjawab pertanyaan tersebut, moderator kembali membuka ruang diskusi dan mempersilakan peserta forum untuk mengajukan pertanyaan lanjutan. Suasana kembali bergerak, tidak lagi sekadar mendengar, tetapi mulai saling menimbang gagasan. Di tengah forum, seorang kader Korps PMII Putri (KOPRI) mengangkat tangan, bersiap menyampaikan pandangannya. Ketika dipersilakan, ia mulai berbicara. Ia menanggapi salah satu pemikiran yang sebelumnya disampaikan oleh pemateri, yakni perumpamaan laki-laki sebagai kucing dan perempuan sebagai ikan. Baginya, analogi tersebut bukan hanya sederhana, tetapi juga problematis. Ia menyatakan ketidaksetujuannya karena cara pandang seperti itu secara tidak langsung membatasi perempuan dalam berekspresi seolah ada standar tak tertulis tentang bagaimana perempuan harus bersikap agar terhindar dari pelecehan.

Lebih jauh, ia mengkritik narasi yang menyebut pakaian atau gestur sebagai faktor terjadinya pelecehan. Meskipun diakui bukan indikator utama, menurutnya, penyebutan hal-hal tersebut tetap berbahaya karena membuka ruang bagi pembenaran yang halus. Dalam perspektifnya pribadi, cara pandang seperti ini berpotensi melanggengkan stigma yang selama ini sudah mengakar, bahwa korban bisa saja dianggap “memancing” tindakan pelaku.

Ia menegaskan, analogi semacam itu justru dapat memperkuat ketakutan korban untuk melapor. Ketika seorang korban mengalami pelecehan dalam kondisi berpakaian tertentu, bukan empati yang datang, melainkan penilaian yang menyudutkan. Publik kerap lebih cepat menghakimi daripada memahami. Dalam bayang-bayang Patriarki, tubuh perempuan masih sering dijadikan pusat kesalahan, sementara tindakan pelaku hanya sebagai akibat dari korban itu sendiri sebagai yang memancing.

Pernyataan itu menjadi semacam koreksi yang tajam di tengah diskusi bahwa upaya memahami kekerasan seksual tidak boleh jatuh pada logika yang, sadar atau tidak, justru membebani korban. Sebab ketika bahasa dan analogi yang di gunakan mulai keliru, maka keadilan pun bisa ikut kehilangan pijakannya.

Menanggapi hal tersebut, pemateri pertama, Kak Hardianti, kembali memberikan klarifikasi dengan nada yang lebih tegas. Ia menyampaikan bahwa penafsiran yang muncul dari penanya belum sepenuhnya tepat. Analogi yang ia gunakan tentang kucing dan ikan bukan dimaksudkan untuk mengaitkan pelecehan dengan pakaian, melainkan untuk menggambarkan bagaimana dalam beberapa situasi terdapat celah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku.

Ia sempat menyebut bahwa dalam realitas sosial, ada kondisi di mana perempuan tanpa disadari dapat membuka ruang atau “menjembatani” peluang bagi pelaku. Namun, pada titik ini ia langsung menarik garis yang jelas: hal tersebut tidak pernah bisa dijadikan dasar pembenaran. Apa pun yang terjadi, apa pun yang dikenakan, tidak ada alasan yang sah untuk membenarkan tindakan pelecehan seksual.

Setelah sesi tanggapan tersebut, forum kembali diserahkan kepada moderator, Alya Agus, untuk mengarahkan jalannya diskusi menuju penutup. Namun, tepat ketika suasana mulai mereda, Ilyas kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang sebelumnya telah mengajukan pertanyaan, kembali mengangkat tangan. Moderator pun memberinya ruang untuk berbicara.

Dengan nada yang lebih reflektif, ia mengajukan pertanyaan lanjutan yang terasa lebih membumi: bagaimana peran mahasiswa dalam melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual? Pertanyaan itu tidak lagi berhenti pada tataran konsep maupun teori, tetapi menyentuh wilayah aksi. Ia menyinggung realitas yang ada bahwa dalam banyak kasus, kehadiran negara dan pemerintah masih dirasa belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan korban, baik dari sisi perlindungan maupun pemulihan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, pemateri kembali mengambil alih ruang diskusi. Ia memulai dengan menegaskan bahwa upaya pendampingan terhadap korban sejatinya bukan hal baru. Sudah banyak senior, khususnya dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, yang terlibat langsung dalam mendampingi korban kekerasan seksual. Ia juga menyinggung pemateri kedua, Rahmayani sebagai salah satu contoh yang telah lebih dulu terjun di lapangan, bersama senior-senior lain yang bekerja tanpa banyak sorot, tetapi memberi dampak nyata. Penjelasan itu kemudian beralih menjadi ajakan yang lebih luas. Ia menekankan bahwa persoalan kekerasan seksual tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada negara atau pemerintah. perubahan selalu lahir dari kesadaran kolektif dari mereka yang berani untuk tidak diam. Karena itu, seluruh peserta forum diajak untuk ikut mengambil bagian, menjadi lingkungan yang aman, dan berani berdiri di sisi korban.

Setelah pemaparan tersebut, forum kembali diarahkan kepada moderator, Alya Agus. Ia kemudian menutup rangkaian diskusi dengan pernyataan penutup yang merangkum seluruh pembahasan malam itu. Dengan berakhirnya sesi tersebut, forum pun resmi ditutup.

Refleksi dari diskusi ini tidak berhenti pada pemahaman, tetapi mengarah pada tanggung jawab. Mahasiswa, khususnya yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, memiliki peran strategis sebagai agen perubahan. Tidak cukup hanya memahami isu, tetapi juga perlu berani mengambil sikap: menjadi pendamping bagi korban, membangun ruang aman, serta menolak segala bentuk normalisasi kekerasan, sekecil apa pun bentuknya.

Serta sedikit kritik namun bukan untuk menafikan niat penjelasan dari pemateri, melainkan untuk menegaskan bahwa dalam isu sepeka ini, bahasa memiliki kuasa. Satu analogi yang kurang tepat bisa memperpanjang umur stigma yang seharusnya dilawan. Karena itu, penting untuk menempatkan narasi secara lebih tegas: tidak ada kondisi, tidak ada gestur, tidak ada pakaian yang dapat dijadikan alasan. Titik pusatnya tetap satu pelaku dan tindakannya. Pandangan yang disampaikan Kak Hardianti terutama soal analogi “kucing dan ikan” serta gagasan bahwa perempuan dapat “membuka jalan” bagi pelaku perlu dikritisi secara hati-hati agar tidak terjebak pada logika yang justru melemahkan posisi korban. Narasi tentang “celah” atau “kesempatan” kerap menjadi pintu masuk bagi pergeseran tanggung jawab: dari pelaku ke korban. Meskipun tidak dimaksudkan demikian, bahasa semacam ini rawan disalahartikan dan pada akhirnya memperkuat budaya menyalahkan korban.

Istilah “memancing”, “memberi jalan”, atau “membuka peluang” membawa beban makna yang tidak netral. Ia bisa terdengar seperti penjelasan, tetapi di ruang publik sering berubah menjadi pembenaran. Dalam kerangka Patriarki, cara pandang ini bukan hal baru, ia tumbuh dari kebiasaan lama yang menilai tubuh perempuan sebagai faktor utama, sementara tanggung jawab pelaku justru dikecilkan. Akibatnya, fokus yang seharusnya tajam pada tindakan pelaku menjadi kabur oleh perdebatan tentang perilaku korban.

Lebih jauh, stigma semacam ini memiliki dampak nyata, ia membungkam. Korban menjadi ragu untuk melapor karena takut dihakimi, ditanya soal pakaian, atau dianggap “turut berkontribusi” atas apa yang dialami. Padahal, secara prinsip, kekerasan seksual selalu merupakan pilihan dan tindakan pelaku, bukan konsekuensi dari ekspresi korban. Menggunakan analogi yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang “mengundang” risiko hanya akan memperkuat ketakutan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version